Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seks di Luar Nikah Sah di Mata Syariat Islam?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |18:04 WIB
Seks di Luar Nikah Sah di Mata Syariat Islam?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Konsep Milk Al Yamin dari sudut pandang emansipatoris

Abdul Aziz tidak menelan mentah-mentah konsep ini dan mengiyakan kalau seks di luar nikah memang sah di mata syariat. Sebab, dia pun memberi pandangan lain mengenai pemahaman konsep ini dilihat dari perspektif emansipatoris.

Di mana, dalam perspektif itu, ekstensitas akses seksual dalam konsep 'Milk Al Yamin' masih tampak timpang, karena hanya dapat dinikmati laki-laki, sementara bagi perempuan cenderung stagnan.

Selain itu, Abdul Aziz juga di awal mengatakan kalau ada beberapa batasan yang tidak kemudian membaskan begitu saja seks di luar nikah. Batasan itu adalah memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan hubungan badan di depan umum, dan homoseksua.

Sekali lagi, Abdul Aziz menekankan bahwa hubungan seksual nonmarital sejatinya merupakan hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi agama, hukum, dan pemerintah. Di sisi lain, dalam tradisi fikih Islam, hubungan yang legal adalah hubungan seksual marital.

Bagi Abdul Aziz, paham seperti itu dapat memunculkan dampak mengerikan dalam dunia modern, yaitu maraknya kriminalitas hubungan nonmarital yang dilakukan secara konsensual.

Kritik promotor dan penguji sidang disertasi

Prof. Khoiruddin Nasution sebagai promotor menjelaskan, disertasi yang ditulis Abdul Aziz membahas kohsep 'Milk Al Yamin' dalam kehidupan kontemporer sekarang dengan beberapa perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, yaitu nikah al-mut'ah, nikah al-muhalil, nikah al-'irf, nikah al-misyar, nikah al-misfar, nikah friend, nikah al-musakanah (samen leven).

"Nikah-nikah sejenis ini sekarang umum dilakukan orang-orang Eropa, termasuk Rusia, dimana Syahrur hidup lama. Secara hermenutika konteks inilah barangkali yang menginspirasi Syahrur," terangnya dalam pernyataan resmi yang diterima Okezone, Jumat (30/8/2019).

Prof. Khoiruddin melanjutkan, jenis-jenis nikah ini telah ada dalam tradisi muslim dengan hukum kontraversial. Ada ulama yang membolehkan, dan ada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya, ada ulama yang mengharamkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement