Untuk itu, seluruh ketua sektor yang berada di bawah koordinasi Daker Madinah diminta menyampaikan hal tersebut kepada seluruh KBIH dan jamaah haji.
Hal ini juga sejalan dengan surat keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 59 tahun 2018 tentang pedoman operasional bimbingan pada pasal 15 huruf g yang menyatakan bahwa dilarang bagi KBIH memasang spanduk/atribut/jaket/seragam kelompok bimbingannya selama di Arab Saudi.
Berdasarkan data sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kemenag, Rabu (4/9/2029), pukul 08.16 waktu Arab Saudi, jumlah jamaah yang telah diberangkatkan pulang mencapai 132.014 jamaah.
Mereka merupakan jamaah dari 327 kelompok terbang atau kloter. Sementara, jamaah yang telah tiba di Tanah Air mencapai 128.783 jamaah dari 319 kloter.
Baca Juga: 3 Kloter Jamaah Haji Indonesia Pulang dengan Fasilitas Khusus