Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hubungan Seksual di Luar Nikah Halal? Ustadz Udjae: Penafsiran Tak Berdasar

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |16:47 WIB
Hubungan Seksual di Luar Nikah Halal? Ustadz Udjae: Penafsiran Tak Berdasar
Hubungan seks di luar nikah berbahaya (Foto: Yelp)
A
A
A

"Kita tidak bisa menerima hasil disertasi doktor tersebut. Sebab disertasinya sudah keluar dari Alquran," katanya.

Dalam Alquran yang dimaksud dengan milk al-yamin adalah seorang budak kepemilikan, dalam pengertian perbudakan. Pada masa itu masih ada istilah perbudakan dalam Islam, kemudian dari masa ke masa mulai dihapuskan secara perlahan.

Oleh karena itu proses penghapusan perbudakan ini masih berlangsung. Maka dibuatlah hukum tentang kepemilikan budak. Nantinya, apakah kepemilikan tersebut hanya sebatas dimanfaatkan untuk jadi pesuruh.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement