Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hubungan Seksual di Luar Nikah Halal? Ustadz Udjae: Penafsiran Tak Berdasar

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |16:47 WIB
Hubungan Seksual di Luar Nikah Halal? Ustadz Udjae: Penafsiran Tak Berdasar
Hubungan seks di luar nikah berbahaya (Foto: Yelp)
A
A
A

Namun, Islam memang pernah memberikan ruang ketika diperbolehkan 'bersenang-senang' atau berhubungan seksual dengan budak kepemilikan tersebut. Jika sudah terhapus, maka sudah pasti hukum ini hilang dengan sendirinya. Selain itu, tidak bisa konteks milk al-yamin ditafsirkan dengan arti yang lain, seperti membebaskan hubungan seksual di luar nikah.

"Jadi saya rasa, hal itu hanya sekadar upaya mencari-cari keabsahan untuk berzina saja dengan memaksakan dalil yang ada. Walhasil tidak diterima pendapat tersebut, dan saya juga telah mendengar bahwa doktor disertasi itu sudah meminta maaf atas persoalan yang ada," tambah Udjae.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement