Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hubungan Seksual di Luar Nikah Halal? Ustadz Udjae: Penafsiran Tak Berdasar

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |16:47 WIB
Hubungan Seksual di Luar Nikah Halal? Ustadz Udjae: Penafsiran Tak Berdasar
Hubungan seks di luar nikah berbahaya (Foto: Yelp)
A
A
A

Rupanya disertasi berjudul Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital menimbulkan kontroversi di masyarakat. Disertasi tersebut dianggap melegitimasi hubungan seksual di luar nikah.

Seks di luar nikah haram

Saat ini penulis disertasi tersebut, Abdul Aziz sudah meminta maaf kepada umat Islam. Sebab disertasinya yang menghalalkan hubungan seksual di luar nikah membuat masyarakat merasa prihatin. Terutama kalangan agamawan termasuk MUI.

Pada kesempatan ini, Ustadz Djaelani (Udjae) memberikan pendapatnya mengenai disertasi yang kontroversial tersebut. Ia mengatakan, disertasi Abdul Aziz menyalahi aturan dan keluar dari jalur pendapat para ulama. Akibatnya, pendapat dalam disertasi ini menjadi kontroversial dan berbahaya bagi umat manusia.

"Disertasi doktor yang viral ini telah keluar dari pendapat-pendapat para ulama. Mengenai penafsiran milk al-yamin, jadi penafsiran yang dia lakukan itu tidak berdasar karena tidak sesuai dengan penafsiran ulama-ulama yang jauh lebih hati-hati dan lebih alim darinya," ujarnya pada Okezone, Rabu (4/9/2019).

Menurut Udjae, hal yang dilakukan Abdul Aziz bisa menjadi sebuah upaya untuk mengubah sesuatu yang telah Allah haramkan, kemudian dihalalkan dengan kepentingan-kepentingan yang bukan berdasarkan nalar keimanan. Namun hanya pada aspek hawa nafsu semata.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement