Hasil disertasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual di luar nikah (nonmarital) yang ditulis oleh mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz menimbulkan kehebohan.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan sikap kerasnya. MUI menolak hasil disertasi tersebut. Disertasi Abdul Aziz memaparkan, ada celah di mana hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal.
Disertasi yang berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital' itu menjelaskan, hubungan seks di luar nikah bisa dianggap halal menurut konsep Muhammad Syahrur jika memenuhi empat syarat.
“Jadi hubungan seksual non marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo, dan bukan inses. Selebihnya boleh,” kata Abdul Azis.
Seperti dilansir VOA, Muhammad Syahrur adalah pemikir Islam dari Suriah. Konsep itu merupakan salah satu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Menurut Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan. Sejatinya konsep milk al yamin didasarkan pada hubungan perbudakan masa lalau. Di mana seorang pemilik budak dapat berhubungan seks dengan selain istrinya, yaitu seorang budak perempuannya.
Azis menjelaskan, ini dapat jadi acuan rekomendasi untuk pembaharuan hukum Islam, baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Dengan pembaharuan tadi tidak akan ada lagi kasus perajaman seperti di Aceh 1999 dan di Ambon 2001 hingga penggrebekan di hotel-hotel hanya karena tidak memiliki surat resmi pernikahan.
"Nanti tidak ada lagi kasus perajaman seperti di Aceh tahun 1999, perajaman di Ambon 2001. Tidak terjadi penggeberekkan di hotel hanya karena tidak punya surat akta nikah karena bukan pasangan resmi. Tidak ada semua itu, karena tindakan seperti itu melanggar hak asasi manusia," terang Azis.
Begitu pun dengan agama lain, yang juga memiliki peraturan sama dalam melakukan hubungan seksual. Untuk itu, menurutnya, harus ada pengkajian ulang dalam persoalan hubungan seks non marital.