Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Bayi Tabung Menurut Islam, Ini 4 Fatwa MUI

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |08:15 WIB
Hukum Bayi Tabung Menurut Islam, Ini 4 Fatwa MUI
Ilustrasi. Foto: New Indian Express
A
A
A

3.Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

4.Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement