Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Bayi Tabung Menurut Islam, Ini 4 Fatwa MUI

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |08:15 WIB
Hukum Bayi Tabung Menurut Islam, Ini 4 Fatwa MUI
Ilustrasi. Foto: New Indian Express
A
A
A

SETIAP pasangan suami istri tentu sangat menanti-nantikan kehadiran anak. Hanya saja saja ada yang cepat mendapatkannya, dan ada yang masih tertunda. Sebagian pasangan melalukan segala ikhtiar agar cepat memiliki anak. Salah satu upaya tersebut yakni menerapkan bayi tabung atau imseminasi buatan.

Lalu apa hukum penerapan bayi tabung menurut Islam? Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui laman resminya mengunggah fatwa mengenai halal haram bayi tabung. Berikut fatwa tersebut agar Anda terhindari dari dosa:

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, memutuskan;

Menfatwakan:

1.Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

2.Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement