Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Nikah Paksa Menurut Islam, Begini Kata Rasulullah

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |10:00 WIB
Hukum Nikah Paksa Menurut Islam, Begini Kata Rasulullah
Ilustrasi. Foto: Lipstiq
A
A
A

KASUS anak dijodohkan sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian anak menurutinya dengan alasan berbakti kepada orangtua. Sebagian lagi merasa terpaksa namun tidak berdaya menolaknya. Lalu apa hukum perjodohan dan nikah paksa?

Pengasuh Pesantren Roudlotut Tholibin Kombangan Bangkalan Madura, M. Abror Rosyidin menjelaskan riwayat Rasullah yang menjelaskan seputar hukum perjodohan dan nikah paksa. Berikut penjelasan tersebut;

Saya mengutip sebuah riwayat hadis. “Ada seorang perempuan berkata, “Ya Rasulullah, aku ini utusan para Wanita yang diutus untuk menghadap kepada engkau. Kemudian wanita itu menjelaskan bahwa para sauami mereka itu mendapatkan pahala dengan jalan berjihad di jalan Allah, dan mendapatkan harta rampasan perang.

Wanita itu bertanya, “Lalu bagaimana dengan kita (para istri) ini.” Lalu Rasulullah menjawabnya, “Sampaikan bila engkau bertemu mereka-mereka para istri itu, bahwa sesungguhnya dengan kalian ini taat kepada para suami dan memenuhi hak mereka (para suami) itu serta kalian dapat berlaku adil kepada mereka itu, dan sungguh yang seperti ini, sangat sedikit dari mereka (kaum istri) yang dapat mengenal dan mengerjakannya (kewajibannya)”.

Dalam hadis lain. “Bahwa ada seorang Laki-laki datang kepada Baginda Nabi SAW bersama anak perempuanya, lalu laki-laki itu menyampaikan bahwa anak perempuannya tidak mau menikah. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Taat lah wahai anak perempuan ini kepada bapak/ayahnya!”. Maka anak perempuan itu berkata, “Demi Dzat yang telah mengutus engkau dengan kebenaran wahai Baginda Nabi, aku tidak mau menikah sampai Engkau mengabarkan kepadaku tentang hak suami atas istrinya.”

Lalu Baginda Nabi menjawab, “Hak suami atas istri itu adalah ketika andai si istri ini terkena luka, maka suami itu menjilati luka si istri itu, dan andaikan si istri itu mengalirkan darah dan nanah maka hendaknya seorang suami itu mendatangi haknya yang harus diterima oleh si istri”. Lalu anak perempuan itu berkata (lagi), “Demi Dzat yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, wahai Baginda Nabi, Aku tidak akan menikah selamanya”. Lalu Baginda Nabi SAW menjawab, “Jangan kalian menikahkan anak-anak perempuannya kecuali atas seizin mereka itu”.

Hadis ini menjelaskan bahwa orangtua, para ayah atau ibu, tidak boleh asal menikahkan putri-putri atau anak perempuannya, sementara si anak perempuan itu tidak mau atau belum berkenan menikah. Dengan demikian jelaslah di sini bagaimana hukum nikah paksa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement