Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Syariah Aceh Cambuk Tiga Pasangan Mesum

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |14:35 WIB
Polisi Syariah Aceh Cambuk Tiga Pasangan Mesum
Ilustrasi. Foto: Khalis Surry/Okezone
A
A
A

POLISI Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariah Aceh mencambuk tiga pasangan mesum di Taman Bustanus Salatin, yang berjarak sekitar satu kilometer dari Masjid Raya Baiturrahman. Ini adalah hukum cambuk pertama di sana yang digelar di luar pekarangan masjid.

Dilansir dari BBC pada Jumat (20/9/2019), ekeskusi hukuman cambuk oleh polisi syariah tersebut hanya disaksikan puluhan warga. Ini berbeda ketika hukuman secara reguler digelar di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman, yang disaksikan ratusan warga dan kerap menyoraki terpidana mesum.

Di Taman Bustanus Salatin, tidak terdengar sorakan dan teriakan penghinaan untuk semua terpidana. Warga hanya menyaksikan dua terpidana yang tampak tak mampu berdiri usai disabet rotan sepanjang satu meter sebanyak 20 kali dan harus dipapah saat turun dari panggung cambuk.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, mengatakan pemindahan lokasi cambuk ke luar pekarangan masjid sengaja dilakukan. "Karena kalau di masjid warga sudah lumrah mengetahui cambuk sehingga membawa anak-anak menonton. Dengan pemindahan tempat baru, maka belum terlalu banyak orang yang mengetahui lokasi cambuk tersebut, jadi pelaksanaan berjalan dengan tertib," kata Aminullah kepada wartawan di Banda Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Aminullah menambahkan, eksekusi hukuman cambuk oleh polisi syariah di luar pekarangan masjid tidak melanggar ketentuan dalam qanun syariat Islam, sebab hukuman tersebut masih dilakukan di area publik.

"Cambuk di mana saja dapat dilakukan, yang penting di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh semua orang yang ingin melihat sehingga dapat memberikan efek jera," kata Aminullah.

Sementara itu salah seorang warga Malaysia yang kuliah di Aceh, Ulya Binti Thalal, mengatakan pelaksanaan cambuk yang terjadi di Aceh dan di negaranya jauh berbeda."Di tempat kami dilakukan secara tertutup dan warga tidak melihat langsung. Hanya dapat diketahui dari media massa," kata Ulya.

Hukuman cambuk di Aceh pernah dipindah pada 2018 ke dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan agar tertutup dari pandangan publik. Namun, hal itu hanya berlangsung beberapa bulan dan hukuman cambuk kembali digelar di pekarangan masjid. Lalu sekarang dipindahkan lagi ke luar pekarangan masjid.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement