Oleh karena itu, dengan banyaknya pondok pesanten harus segera mendapat perhatian dari pemerintah. Sebab saat ini mayoritas pondok pesantren dikelola secara mandiri hingga organisasi, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan masih banyak yang lainnya.

Hadirnya UU tentang Pesantren harus dapat memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan ekonomi umat. UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren.
(Helmi Ade Saputra)