Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikah Muda demi Hindari Zina, Apa Hukumnya dalam Islam?

Dewi Kania , Jurnalis-Minggu, 22 September 2019 |13:00 WIB
Nikah Muda demi Hindari Zina, Apa Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Abdullah bin Mas’ud RA menuturkan:

“Kami bersama Nabi SAW sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Sayangnya, tak sedikit anak muda galau untuk memutuskan nikah cepat

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng). (HR Bukhari).

Sayangnya, tak sedikit anak muda galau untuk memutuskan nikah cepat. Sebab ada rasa bimbang saat harus menghadapi plus dan minusnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement