Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Serukan Agar Pengusaha Makanan dan Minuman Segera Urus Sertifikat Halal

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |15:39 WIB
Kemenag Serukan Agar Pengusaha Makanan dan Minuman Segera Urus Sertifikat Halal
Ilustrasi. Foto: Halal.com
A
A
A

Lebih lanjut, berdasarkan UU JPH, prosedur penerbitan sertifikat halal dimulai dengan pengajuan produk ke Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag). Kemudian permohonan tersebut akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

LPH sendiri diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOK MUI). Setelah diproses di LPPOK MUI, kemudian diajukan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa lagi ke MUI untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement