Lebih lanjut, berdasarkan UU JPH, prosedur penerbitan sertifikat halal dimulai dengan pengajuan produk ke Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag). Kemudian permohonan tersebut akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
LPH sendiri diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOK MUI). Setelah diproses di LPPOK MUI, kemudian diajukan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa lagi ke MUI untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.
(Abu Sahma Pane)