SEKELOMPOK pria yang suka mengenakan pakaian muslimah seperti gamis maupun abaya lengkap dengan hijab dan cadar atau yang disebut crosshijaber, kini sedang jadi sorotan. Perilaku mereka meresahkan karena suka memasuki area perempuan semisal saft muslimah di masjid.
Menenggapi hal tersebut Sekretaris Umum PP Muhammdiyah Abdul Mu'ti mengatakan, jika pelakunya waras maka polisi harus bertindak. Kelompok crosshijaber harus diproses secara hukum.
"Silakan polisi menyelidiki mengenai crosshijaber itu. Kalau memang itu dianggap pelakunya orang yang mengalami kelainan atau gangguan psikologis, ya harus dibimbing," ujarnya kepada Okezone saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

Ilustrasi. Foto: Istimewa
Abdul menambahkan, penyelidikan yang dilakukan polisi bukan semata-mata untuk menindak mereka sebagai pelaku kriminal, tetapi juga untuk mengetahui siapa sebenarnya kelompok.

Foto: Istimewa
"Apa motifnya atau polisi bisa melacak karena mereka punya akun medsos. Dan polisi pun bisa tahu siapa mereka. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan crosshijaber ini," tutur Abdul.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Islam melarang laki-laki mengenakan perempuan, dan perempuan juga dilarang mengenakan pakaian laki-laki.
makai busana yang berbeda dengan jenis kelaminnya, itu menurut agama juga kan enggak boleh. Laki-laki memakai pakaian perempuan, perempuan berpakaian laki-laki juga enggak boleh. Dan itu solusinya dibina," paparnya.
“Memakai busana yang berbeda dengan jenis kelaminnya, itu menurut agama juga kan enggak boleh. Laki-laki memakai pakaian perempuan, perempuan berpakaian laki-laki juga enggak boleh. Dan itu solusinya dibina," pungkas Abdul.
(Abu Sahma Pane)