JAKARTA - Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10/2019). Berdasarkan peraturan ini, penerbitan sertifikat halal menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hanya saja dalam proses penerbitannya, Kemenag masih harus bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesoa (MUI). Lalu bagaimana alur proses penerbitan sertifikat halal?
Berdasarkan UU JPH, prosedur penerbiatan sertifikat halal dimulai dengan pengajuan produk ke BPJH Kemenag. Kemudian permohonan tersebut akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
LPH sendiri diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOK MUI). Setelah di proses di LPPOK MUI, kemudian diajukan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa lagi ke MUI untuk sidang halal.

Ilustrasi. Foto: Istimewa
Nah sidang halal inilah yang menentukan produk tersebut halal atau tidak. Hasil sidang itu sendiri diserahkan kembali ke ke BPJPH. Jika hasil sidangnya produk tersebut halal, maka BPPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.