Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rencana Menag Fachrul Razi Melarang Pakai Cadar di Pemerintahan, Ini Hukumnya dalam Islam

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |10:58 WIB
Rencana Menag Fachrul Razi Melarang Pakai Cadar di Pemerintahan, Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

WACANA melarang memakai cadar di lingkungan instansi pemerintahan ramai diberitakan. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan rencana larangan cadar itu akan dikaji.

Lalu bagaimana hukum memakai cadar dalam Islam? Apakah larangan cadar di instansi pemerintahan sesuai dengan Islam?

Dilansir dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU Online) pada Kamis (30/10/2019), disebutkan bahwa menurut madzhab Hanafi, pada zaman sekarang perempuan yang masih muda dilarang membuka wajahnya untuk menghindari fitnah.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, pada zaman sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Berbeda dengan madzhab Hanafi soal cadar ini, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement