Hal ini juga tidak berkaitan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama. Sebab dalam peraturan tersebut tidak ada kaitannya dengan ajaran atau hukum-hukum agama.
"Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar," ucap Zainut Tauhid.
"Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada," tambahnya.