Beristri tiga diperbolehkan dalam Islam asalkan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Dan ini ditunjukan oleh Lora yang berani mempersunting tiga perempuan untuk menjadi makmumnya.
Lora pun mengatakan, cukup memiliki tiga istri yang kini hidup bersamannya dalam satu atap. Ia juga membuktikan bahwa laki-laki dapat berlaku adil meskipun memiliki pasangan lebih dari satu.
Lebih lanjut, dalam hal Islam memperbolehkan untuk berpoligami, asalkan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dapat berlaku adil, meminta izin kepada istri pertama, dan lain-lain. Seperti terkandung dalam Surat An-Nisa ayat 3, berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا