"tidak boleh berwudhu dan minum dari (bejana yang terdiri) dari tulang bangkai, begitu juga dari tulang binatang yang haram dimakan, seperti tulang Gajah, Singa dan semisalnya. Dikarenakan menyamak dan mencucinya tidak bisa membuat tulang tersebut menjadi suci. Abdullah bin Diinar meriwayatkan bahwa beliau mendengar Ibnu Umar memakruhkan memakai minyak dengan minyak yang terbuat dari tulang Gajah, dikarenakan itu adalah bangkai".
Namun pendapat madzhab lain, kata Ustadz Ainul, ada yang mengharamkan tentang penggunaan pakaian dan aksesori dari hewan. Salah satunya adalah Imam Hanafi.
Mazhab Hanafiah menyatakan, bahwa daging dan kulit bangkai dan semua yang membawa kehidupan hukumnya najis. Beda dengan tulang, kuku, tanduk, cakar dan bulu. (al Fiqh ‘ala Mazhahibil arba’ah I/13)