Pemerintah Penang, Malaysia berencana memperketat hukum syariah. Terutama untuk menangani beberapa kasus serius.
Hukum syariah yang diperketat itu mengatur soal penyebaran agama lain kepada umat Islam.

Wakil Ketua Menteri I Ahmad Zakiyuddin Abdul Rahman mengatakan, kebijakan atau hukum tersebut sebetulnya sudah tertera pada hukum negara tahun 1996 silam. Para pelaku yang terbukti bersalah akan diadili di pengadilan sipil.
Dikutip dari Free Malaysia Today beberapa waktu lalu, Zakiyuddin menjelaskan, komite di bawah Penang Islamic Religious Council (MAINPP) juga telah menyusun draf undang-undang versi terbaru dengan mempertimbangkan dan membandingkan beberapa aspek dengan negara lain.