Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Membayar Ojek Online dengan Go-Pay?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |11:30 WIB
Bagaimana Hukum Membayar Ojek Online dengan Go-Pay?
Pelanggan sering membayar ojek online dengan Go-Pay maupun OVO (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut sebagian ulama yang mengharamkan Go-Pay, keharaman Go-Pay didasarkan pada pendapat bahwa takyif fikih akad dalam Go-Pay adalah akad utang piutang, sehingga dalam akad ini berlaku kaidah yakni, setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan atau keuntungan tambahan adalah riba.

Sebagai konsekuensi, ketika mengatakan bahwa akad antara pengguna dan perusahaan pemilik Go-Pay adalah utang piutang, maka tambahan keuntungan (termasuk dalam hal ini diskon) termasuk hal yang diharamkan karena termasuk riba. Qiyasnya adalah sama dengan bunga bank.

Dalam pendapat ini, haramnya Go-Pay hanyalah ketika adanya diskon (keuntungan), sehingga jika menggunakan Go-Pay tanpa adanya diskon, hal itu diperbolehkan. Diskon dalam Go-Pay yang (menurut pendapat ini) sudah dihukumi dengan riba, maka berlaku ayat,

Surat Al-Baqarah Ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Namun demikian, skema Go-Pay sebenarnya bukan akad utang piutang (qardh), melainkan diidentifikasikan dengan skema akad jual beli jasa.

Indikasi akad jual beli ini adalah pihak pelanggan mendepositkan uangnya dalam Go-Pay (mirip dengan deposit di e-money), dan costumer bertransaksi langsung ke ojek online dengan mendepositkan sejumlah dana tertentu di Go-Pay untuk pembayaran atas jasa ojek online yang akan dimanfaatkan di kemudian hari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement