Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Masjid Agung Sunda Kelapa Ustadz Agustin Amirudin, hukum tentang wakaf bagian dari fikih. Di mana aturan ini bisa menyesuaikan dengan keadaan zaman saat ini.
"Wakaf itu dasarnya adalah dari ilmu fikih. Mengeluarkan wakaf harus dari harta pribadi. Tentang wakaf produktif itu harus jelas asal usul dan akadnya," katanya kepada Okezone saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Jumat (15/11/2019).
Aturan dasar wakaf, kata Ustadz Agus, jumlah atau bentuknya tidak boleh berbeda. Misal, tembok masjid yang telah diwakafkan ada yang rapuh, itu harus diganti dengan bahan baku yang sama untuk memperbaikinya.