Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Wakaf Dijadikan Modal Usaha Umat, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2019 |20:00 WIB
Dana Wakaf Dijadikan Modal Usaha Umat, Bagaimana Hukumnya?
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
A
A
A

PENGELOLAAN dana wakaf kini berkembang ke arah yang lebih produktif, contohnya dijadikan sebagai modal usaha yang hasil atau keuntungannya disalurkan untuk kepentingan umat.

Wakaf sendiri merupakan pemberian individu yang tujuannya digunakan untuk kepentingan umat. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004:

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.”

Lebih lanjut mewakafkan sebagian harta kekayaan merupakan amalan yang anjurannya datang langsung dari Allah SWT.

Seperti dalam firman Allah SWT:

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya:(QS Ali Imran: 92).

Ilustrasi. Foto: Istimewa 

Lalu bagaimana dengan hukum wakaf produktif? Apakah boleh dilakukan menurut syariat Islam?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement