Namun wakaf produktif bisa dilihat dari sisi kemaslahatannya. Yaitu dikelola secara baik dan hasilnya diberikan kepada yang seharusnya menerima.
Jika masih diragukan pengelolaannya, maka hukumnya adalah syubhat (antara halal dan haram). Tetapi apabila sudah ada akad yang jelas, hukumnya adalah mubah artinya boleh. "Kalau memang baik dan sudah jelas akadnya, hukumnya mubah," tegasnya.
(Abu Sahma Pane)