Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Wakaf Dijadikan Modal Usaha Umat, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2019 |20:00 WIB
Dana Wakaf Dijadikan Modal Usaha Umat, Bagaimana Hukumnya?
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
A
A
A

Namun wakaf produktif bisa dilihat dari sisi kemaslahatannya. Yaitu dikelola secara baik dan hasilnya diberikan kepada yang seharusnya menerima.

Jika masih diragukan pengelolaannya, maka hukumnya adalah syubhat (antara halal dan haram). Tetapi apabila sudah ada akad yang jelas, hukumnya adalah mubah artinya boleh. "Kalau memang baik dan sudah jelas akadnya, hukumnya mubah," tegasnya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement