Pemerintah berencana melakukan sertifikasi pernikahan guna meningkatkan ketahanan keluarga. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mensyaratkan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin pada 2020.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, sertifikasi pernikahan salah satu tujuannya memperkuat ketahanan keluarga Indonesia. Oleh karena itu dalam prosesnya harus diformulasikan agar jadi program yang bermanfaat untuk diikuti oleh calon pengantin.

“Program ini inisiatif yang baik. Namun tidak boleh memberatkan atau menjadi beban bagi calon pengantin. Bahkan sebisa mungkin dijadikan program yang tidak hanya bermanfaat tetapi juga menyenangkan karena calon pengantin mendapat banyak ilmu dan bekal membangun rumah tangga dari program ini,” kata Fahira dalam keterangan persnya, Rabu (20/11/2019).
Program ini, terang Fahira, harus diarahkan untuk menyebarkan kasadaran kepada calon pengantin, bahwa institusi keluarga itu adalah bagian penting dari ketahanan nasional sebuah bangsa. Oleh karena itu sebelum membangun keluarga bukan hanya harus siap fisik dan mental tetapi juga harus berilmu.