Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempertegas pernyataan sikap atas kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno, ayahnya.
Ketua Umum Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana mengatakan, ada dua hal penting yang akan disampaikannya kepada MUI selaku pakar fatwa. Yaitu pertama, terkait dengan tindakan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad.

"Jadi perbuatannya telah selesai dengan bukti ada di video, dan di medsos bisa kita lihat tentang telah selesainya tindak pidana oleh Bu Sukma," ujarnya saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Terdapat dua hal yang harus digarisbawahi dalam kasus ini, terang Eggi, antara lain membandingkan Alquran dengan Pancasila, membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno.
"Jadi persoalan seriusnya adalah kita mematuhi etika prosedur. Ke MUI ini, supaya MUI bisa mengeluarkan fatwanya soal Sukmawati," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Korlabi Novel Chaidir Hasan Bamukmin juga menyatakan, pelaporan tentang Sukmawati tentunya didukung oleh dokumen-dokumen dan fakta-fakta di lapangan yang ada.
"Dalam pemeriksaan ini tentunya kita mebutuhkan dokumen-dokumen sebagai penunjang kelengkapan pemeriksaan itu," kata pria yang akrab disapa Habib Novel ini.
Novel menegaskan, dalam kasus Sukamawati ini tidak bisa terlepas dari peran MUI. Sebab lembaga satu ini yang berhak menentukan hukum dan fatwa, yakni terkait dengan dugaan penistaan agama.
"Peran MUI ini tidak bisa dilepaskan sama sekali. Karena yang menentukan dalam sisi hukum atau secara Islam terbuktinya menista agama itu kapasitas dari MUI," terangnya.
Novel berharap MUI akan bertindak lebih lanjut dan tegas terhadap kasus ini. Bercermin dari persoalan Ahok, di mana saat itu MUI mengeluarkan sikap keagamaan yang kedudukannya lebih tinggi dari fatwa.
"Kalau kapasitas MUI telah memberikan keterangan, kalau bisa mengeluarkan fatwa karena bisa juga lebih dari fatwa, yaitu sikap keagamaan. Sikap keagamaan ini lebih tinggi dari fatwa. Nah ini yang kita tunggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi), Ratih Puspa Nusanti pada Jumat 15 November 2019.
(Dyah Ratna Meta Novia)