Unsur kebiasaan di sini dilibatkan untuk menunjuk pengertian senantiasa (istimrar) bisanya sesuatu diambil manfaatnya dalam berbagai kondisi lumrah. Sedangkan barang yang hanya dapat dimanfaatkan ketika kondisi terpaksa (dlarurat), seperti daging bangkai ketika seseorang ditimpa kelaparan yang sangat menyiksa (paceklik hebat), maka ia tidak dapat disebut sebagai harta, karena hal itu diperbolehkan sebab adanya pengecualian.” (Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu jilid IV, halaman 2875).
Dengan mencermati kedua batasan ini, maka ta’rif harta sebagaimana tertuang di dalam Hasyiyah Ibnu Abidin, bahwa harta harus dapat disimpan adalah tidak menjadi keharusan. Az-Zuhaily mencontohkan, misalnya sayuran. Sayuran adalah bagian dari harta meski tidak dapat disimpan melainkan keberadaannya yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Walhasil, harta yang disepakati oleh jumhur fuqaha adalah:
أما المال عند جمهور الفقهاء غير الحنفية: فهو كل ما له قيمة يلزم متلفه بضمانه. وهذا المعنى هو المأخوذ به قانوناً، فالمال في القانون وهو كل ذي قيمة مالية
Artinya, “Harta menurut fuqaha jumhur selain hanafiyah adalah segala hal yang bernilai dan berlaku hukum kelaziman terhadapnya, yaitu orang yang merusaknya wajib memberikan ganti rugi. Dan nampaknya hukum positif negara mengadopsi pengertian ini dengan pernyataannya bahwa yang dimaksud dengan harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai hartawi.” (Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu jilid IV, halaman 2875).
Bagaimana dengan Saldo Deposit? Bisakah Disebut Sebagai Harta? Dengan merujuk pada terakhir ini, saldo deposit, diakui atau tidak, dalam faktanya menyatakan kepemilikan atas suatu harta. Berkurangnya saldo deposit yang tidak disebabkan oleh aktivitas belanja atau penarikan oleh pemiliknya, nyatanya selalu mendapatkan komplain dari pemilik akun yang bersangkutan.