Ini setidaknya menjadi bukti bahwa saldo deposit adalah berkedudukan sebagai harta. Selain itu, bisanya pemilik akun mencairkan atau membelanjakan dana deposit, menunjukkan akan keberadaan unsur manfaat dar saldo deposit tersebut dalam bagian muamalah. Bisanya pemilik akun tersebut membelanjakan saldo deposit dan menukarkannya dengan segala keperluan yang dibutuhkan di market place, itu juga merupakan bukti tersendiri bagi bebasnya dia dalam menguasai dan memiliki saldo.
Alhasil, tidak ada sisi yang tidak dimiliki sebagai unsur harta sebagaimana ta’rif di atast. Lantas, Bagaimana dengan Saldo Deposit Emas? Apakah Juga Bisa Disebut sebagai Harta?
Untuk menjawab masalah ini, kita ingat kembali bahwa dalam sejarah peredaran mata uang, ada masa pernah diterapkan bahwa uang kertas diartikan sebagai berjamin emas (auraqul maliyah). Dalam kesempatan itu, satu lembar uang kertas adalah menyatakan satu bagian tertentu dari emas yang disimpan di bank sentral.
Sejarah ini secara tidak langsung seolah terulang lagi seiring berkembangnya aplikasi tabungan emas. Nilai yang dimuat di dalam aplikasi berupa besarnya saldo deposit emas dengan basis ukuran gram dan dilengkapi dengan nilai rupiah yang disesuaikan dengan harga emas dunia, seolah menyatakan langsung akan kepemilikan emas yang disimpan oleh market place bersangkutan, seperti pegadaian, orori dan e-mas.
Apalagi, keberadaan market-market place ini bekerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) yang merupakan produsen emas. Pemasaran emas melalui market place dengan menyesuaikan ukuran emas dan harganya dibandingkan dengan harga emas dunia, dalam hemat penulis adalah ibarat strategi penjualan emas semata agar liabilitasnya lebih volatil (mudah dicairkan).