Yang terpenting dalam hal ini adalah legalitas dari provider penyedia aplikasi tersebut sebagai bekal jaminan keamanan dana nasabah/pemilik akun penggunanya. Bila keamanan itu bisa dijamin, maka tidak ada yang dilanggar dari sisi dalil syariat.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW hanya melarang muamalah yang tidak disertai dengan jaminan sebagaimana dalam sabdanya:
نهى النبي : عن ربح ما لم يضمن . اخرجه احمد وابو داود
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari mengambil laba barang yang tidak bisa dijamin.” (Hadits di-takhrij oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud). Wallahu a’lam bis shawab.
Demikian dikutip dari NU Online pada Kamis (28/11/2019) sebagaimana ditulis olej Muhamamad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur.
(Abu Sahma Pane)