Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Pandangan Islam soal Saldo Deposit di E-Commerce

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |09:45 WIB
Begini Pandangan Islam soal Saldo Deposit di E-Commerce
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

PADA era modern sekarang,banyak masyarakat yang menyimpan pundi-pundi dalam bentuk uang digital atau yang biasa disebut saldo deposit dalam suatu aplikasi e-commerce.

Uang digital atau saldo deposite tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemilik akun untuk berbagai hal, misalnya membeli makanan dan lain-lain. Lalu bagaimana pandangan Islam mengenail hal ini?

Saldi deposit merupakan catatan yang menyatakan suatu bukti kepemilikan atas simpanan suatu harta dalam dunia e-commerce. Harta yang dimaksud dan tertuang dalam saldo ini disebut “harta manfaat” dengan jaminan wujudnya fisik barang bila diminta oleh pemilik kepada penjaminnya.

Ada ta’rif menarik yang disampaikan oleh Az-Zarkasy dan As-Suyuthy dalam memandang saldo deposit ini sebagai harta. Menurut keduanya, harta didefinisikan sebagai berikut:

وَعَرَّفَ الزَّرْكَشِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ الْمَال بِأَنَّهُ مَا كَانَ مُنْتَفَعًا بِهِ، أَيْ مُسْتَعِدًّا لأِنْ يُنْتَفَعَ بِهِ . وَحَكَى السُّيُوطِيُّ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ قَال: لاَ يَقَعُ اسْمُ الْمَال إِلاَّ عَلَى مَا لَهُ قِيمَةٌ يُبَاعُ بِهَا، وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ، وَإِنْ قَلَّتْ، وَمَا لاَ يَطْرَحُهُ النَّاسُ، مِثْل الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ

Artinya, “Imam Zarkasyi dari madzhab Syafi’i mendefinisikan bahwa harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau siap untuk dimanfaatkan. Imam As-Suyuthi meriwayatkan bahwa Imam Syafii berkata, ‘Tidak disebut dengan harta, kecuali benda itu memiliki nilai yang bisa dijual karena adanya nilai tersebut, dan bagi orang yang merusaknya maka wajib menanggungnya, walau sedikit, dan benda itu tidak termasuk sesuatu yang dibuat oleh orang pada umumnya.’” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah, juz XXXVI, halaman 32).

Ilustrasi. Foto: News Sky

Berdasar definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa harta adalah sebagai berikut:

1. Ain (wujud fisik benda) yang bisa dimanfaatkan. 2. Harta non fisik yang bisa dimanfaatkan atau siap dimanfaatkan. 3. Memiliki nilai jual. 4. Wajib mengganti rugi bila barang itu dirusak. 5. Dibuat oleh orang khusus.

Berdasarkan definisi ini, saldo deposit yang termuat di dalam suatu aplikasi sebagaimana diadopsi oleh beberapa market place dewasa ini dapat disebut sebagai harta, mengingat fungsinya tidak menyimpang dari ta’rif di atas dan bahkan memenuhi kelima unsur di atas.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement