Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Majelis Taklim Wajib Tedaftar di Kemenag?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Sabtu, 30 November 2019 |14:27 WIB
Majelis Taklim Wajib Tedaftar di Kemenag?
Menag Fachrul Razi. Foto: Okezone
A
A
A

Ia menambahkan, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan. Kata Juraidi, ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi disorot karena hendak menerapkan larangan cadar di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kontan hal itu pun menuai kritikan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan ulama. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement