Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Majelis Taklim Wajib Tedaftar di Kemenag?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Sabtu, 30 November 2019 |14:27 WIB
Majelis Taklim Wajib Tedaftar di Kemenag?
Menag Fachrul Razi. Foto: Okezone
A
A
A

Setelah cadar, Menag Fachrul Razi juga hendak melarang pemakaian celana cingkrang bagi ASN. Ustadz Yusuf Mansur adalah salah satu yang menyorot kebijakan ini. 

"Tidaklah kemudian kita, menjadi tidak elok ketika melihat yang berbeda, tidak sama, terus kita mengeneralisir, dengan satu dasar misalkan kecurigaam, kekhwaatiran, dan ketakutan," ucapnya beberapa waktu lalu.

"Misalnya khusus soal cadar dan celanan cungkring, misalnya dikhawatirkan dari sana radikalisme, terjadi bahaya, unsur keamanan, dan lain-lain sebagainya, menurut saya tidak tepat. Itu kan sama dengan mengeneralisir," tambah Yusuf Mansur.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement