PERATURAN Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (1) PMA yang diterbitkan pada 13 November 2019, mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag.
Lalu apa alasan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag? Ia mengatakan bahwa itu perlu sebagai data base yang nantinya dijadikan sebagai acuan mengucurkan dana bantuan.
Selain itu Fachrul Razi juga menjelaskan bahwa mengharuskan bukan berarti mewajibkan. Pernyataannya senada dengan keterangan Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi
Ilustrasi. Foto: Istimewa
"Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya," ujar Fachrul Razi sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (30/11/2019).