يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ نَحْوُ الْقَهْوَةِ إذَا اُعْتِيدَتْ وَنَحْوُ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ
“Sebaiknya suami menuruti kebiasaan istri, misalkan istri penyuka kopi. Begitu juga sebaiknya menuruti selera istri ketika mengalami sesuatu yang dikenal dengan istilah ngidam seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.”[1]