Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Prank Ojol dalam Islam, Youtuber Wajib Tahu

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |09:18 WIB
Hukum <i>Prank</i> Ojol dalam Islam, Youtuber Wajib Tahu
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

“Sesungguhnya perbuatan manusia untuk mengambil harta orang lain dengan cara bercanda tetap haram. Dalam hadis dijelas: Tidak diperbolehkan bagi kalian untuk mengambil harta teman kalian dengan cara bercanda yang serius. Nabi mengatakan hal itu bercanda karena ada niat untuk mengembalikannya. Dan nabi mengatakan hal itu serius karena menakuti saudara muslimnya dengan kehilangan hartanya.” (Ibn Hajar al-Haitami, Hamisy Tuhfah al-Muhtaj, Vol. X halaman 287.

Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke [email protected], cc [email protected].

 

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement