Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PBNU Minta Undang-Undang Jaminan Produk Halal Direvisi

PBNU Minta Undang-Undang Jaminan Produk Halal Direvisi
Produk halal (Foto: Aljazeera)
A
A
A

Monopoli kewenangan ini tampak dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan yang belakangan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.

Dari prinsip dasar hukum Islam ini, PBNU menilai UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh karena bertentangan dengan kaidah hukum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement