"Rekomendasi revisi total atas UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH didasarkan pada serangkaian kajian terbatas, seminar secara ekstensif, dan munazharah, bahtsul masail dalam Rapat Pleno PBNU pada tanggal 20-22 September 2019 di PP Al-Muhajirin Purwakarta terkait UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal," ujar Kiai Said Aqil.
(Dyah Ratna Meta Novia)