Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mencium Istri di Depan Umum, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tiara Syifa , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |09:31 WIB
Mencium Istri di Depan Umum, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Larangan tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan takut dapat menimbulkan syahwat. Selain larangan di atas, rupanya masih terdapat larangan-larangan lain dalam berumah tangga, seperti menceritakan masalah rumah tangga, menyebarkan keburukan pasangan, berkata kasar kepada pasangan, dan lain-lain.

Maka dari itu, suami-istri harus menjalankan kewajibannya dengan baik. Suami bertanggung jawab atas nafkah sang istri, memperlakukan istri dengan baik, membimbing istri, seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut:

“Kewajiban seorang suami terhadap isterinya ialah suami harus memberi makan kepadanya jika ia makan dan memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian dan jangan memukul wajahnya dan jangan pula meninggalkannya kecuali ia berada di dalam rumah (ketika istri membangkang)“ (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Istri bertanggung jawab untuk taat dan patuh kepada suami. Istri pun dianjurkan untuk tidak keluar tanpa mendapatkan persetujuan dari suami.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement