Ustadz Agus menjelaskan, tidak ada persyaratan yang memberatkan untuk para calon mualaf. Mereka hanya perlu memberikan identitas pribadi seperti KTP, foto, surat pernyataan, dan keterangan status di agama sebelumnya.
"Kami tidak memberikan syarat-syarat memberatkan. Paling utama adalah niatnya. Setelah itu, mereka hanya memberikan identitas pribadinya," ucapnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)