Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Musafir yang Hendak Salat Qasar Jadi Makmum Imam Muqim, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2019 |16:13 WIB
Musafir yang Hendak Salat Qasar Jadi Makmum Imam Muqim, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Jawabannya, dia wajib menyempurnakan salatnya menjadi empat raka’at (tidak boleh diqasar). Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Laahiq bin Humaid, beliau berkata,

قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ: الْمُسَافِرُ يُدْرِكُ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلَاةِ الْقَوْمِ، يَعْنِي الْمُقِيمِينَ، أَتُجْزِيهُ الرَّكْعَتَانِ أَوْ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ؟ قَالَ: فَضَحِكَ، وَقَالَ: يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ

“Aku berkata kepada Ibnu ‘Umar, seorang musafir mendapati dua raka’at bersama salat penduduk setempat. Apakah dua raka’at itu sudah mencukupi (sehingga dia bisa ikut salam) atau apakah salat mengikuti salat mereka (yaitu disempurnakan tetap empat raka’at)? Ibnu ‘Umar pun tertawa dan berkata, “salat mengikuti salat mereka (yaitu bangkit lagi dan menyempurnakan tetap menjadi empat raka’at).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 3: 157) [4]

Berdasarkan hal ini, jika seorang musafir datang terlambat, namun dia masih mendapati satu raka’at bersama imam penduduk setempat (imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qasar salatnya.

Jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim?

Jika seorang musafir bermakmum di belakang imam muqim, namun mendapati salat jama’ah kurang dari satu raka’at, misalnya imam sudah tasyahhud akhir, apakah dia tetap harus menyempurnakan salat (empat raka’at) atau dia boleh meng-qasar salat?

Permasalahan ini pada dasarnya dibangun di atas khilaf kapankah seseorang itu dikatakan mendapati salat jama’ah bersama imam. Sebagian ulama yang berpendapat bahwa baru dinilai salat jama’ah jika mendapatkan (minimal) satu raka’at (penuh) bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir mendapati salat jama’ah kurang dari satu raka’at seperti contoh kasus di atas, maka boleh bagi musafir tersebut untuk meng-qasar salatnya, karena dia dinilai telah terlewat dari salat jama’ah. Dia seperti orang yang salat sendirian. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, dan juga merupakan pendapat Imam Malik bahwa siapa saja (musafir) yang mendapati salat jama’ah bersama imam muqim kurang dari satu raka’at, maka dia boleh meng-qasar salat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement