Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banjir Landa Jakarta, Ini Fikih Keringanan Salat untuk Korban Bencana

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2020 |15:36 WIB
Banjir Landa Jakarta, Ini Fikih Keringanan Salat untuk Korban Bencana
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Hal ini merujuk kepada surat al-Taghabun ayat 16, yang artinya “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. Dan hadis yang diriwayatkan Rasulullah, “Jika aku melarang kalian dari satu perbuatan, maka jauhilah sejauh-jauhnya. Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan satu perbuatan, maka lakukanlah sebisa kalian.”

Sedangkan untuk kaidah fikihnya adalah “Kesulitan menimbulkan kemudahan”. Kaidah tersebut adalah hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan atau yang berada di luar kapasiatas manusia untuk mengamalkannya, maka diberikan keringanan oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement