Perkara ketiga yang akan ditanya kepada kita adalah soal ilmu kita. Kita akan ditanya, apakah kita telah mempelajari bagian ilmu agama yang fardlu ain untuk kita pelajari atau tidak.
Seperti dilansir NU Online, jika kita telah mempelajari ilmu agama, apakah sudah kita amalkan atau tidak. Ilmu agama yang hukum mempelajarinya fardlu ain adalah seperti dasar-dasar ilmu akidah, hukum-hukum dasar terkait bersuci, shalat, zakat bagi yang mampu, puasa, kewajiban hati, maksiat-maksiat anggota badan dan lain sebagainya.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan: وَيْلٌ لِمَنْ لَا يَعْلَمُ، وَوَيْلٌ لِمَنْ عَلِمَ ثُمَّ لَا يَعْمَلُ “Sungguh sangat celaka orang yang tidak belajar (ilmu agama yang fardlu ain), dan sungguh sangat celaka orang yang mempelajarinya tapi tidak mengamalkannya.”