Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wasiat Ria Irawan, Kapan Lelaki Boleh Nikah Lagi setelah Ditinggal Mati Istri?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |11:56 WIB
Wasiat Ria Irawan, Kapan Lelaki Boleh Nikah Lagi setelah Ditinggal Mati Istri?
Ilustrasi. Foto: Readers Rigest
A
A
A

SEBELUM meninggal pada Senin 6 Januari 2020, artis senior Ria Irawan meninggalkan wasiat untuk sang suami, Mayky Wongkar. Wasiat itu yakni meminta belahan jiwanya itu menikah lagi.

"Dia cuma bilang, 'Lo cari pengganti gue, cari yang lebih kaya dari gue lah, jangan cari orang yang lebih susah dari gue'. Tapi sambil bercanda ya," kata Mayky menirukan ucapan Ria Irawan, Minggu 12 Januari 2020.

Nah meninjau permintaan mendiang Ria Irawan itu, apakah suaminya ini bisa langsung menikah lagi ketika istrinya sudah meninggal? Apakah laki-laki memiliki masa iddah (masa menunggu) seperti yang diberlakukan hukum Islam terhadap perempuan?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, terkait apakah laki-laki memiliki masa iddah atau tidak, maka jawabannya adalah tidak. Sebab hukum masa menunggu tersebut hanya berlaku untuk perempuan saja, yakni ketika ditinggalkan suaminya meninggal dunia.

“Bahwa masa iddah dalam Islam berlaku untuk perempuan yang baru saja ditinggal sebab cerai atau meninggal dunia oleh suaminya. Sedangkan bagi suami sendiri, tidak ada masa iddahnya. Artinya seorang laki-laki tidak mempunyai masa iddah,” ujarnya saat dihubungi Okezone, (13/1/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement