Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wasiat Ria Irawan, Kapan Lelaki Boleh Nikah Lagi setelah Ditinggal Mati Istri?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |11:56 WIB
Wasiat Ria Irawan, Kapan Lelaki Boleh Nikah Lagi setelah Ditinggal Mati Istri?
Ilustrasi. Foto: Readers Rigest
A
A
A

Ia melanjutkan, jika suami ingin atau akan menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia, itu diperbolehkan. Walau pun belum ada ketentuan dalil dan riwayat yang menjelaskan tentang persoalan tersebut. Namun yang perlu diperhatikan adalah laki-laki itu dapat menjaga perasaan mendiang istrinya maupun keluarga.

“Walaupun tidak ada ketentuan dalil suami menunggu seperti masa iddah perempuan, bahkan bisa langsung juga seketika (menikah). Namun alangkah baiknya kita juga menjaga rasa, menjaga hati orang yang dicintai, menghormati perasaan orang yang disayangi, ketika suasana berduka,” tuturnya.

“Kalaupun ada putusan menikah lagi, tahanlah dan carilah waktu dan momen yang tepat, yang momen tersebut tidak akan mengurangi esensi niat suami yang akan nikah kembali, Insya Allah berkah,” lanjutnya.

Menjaga perasaan terhadap orang yang berkabung juga dijelaskan di dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement