Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wasiat Ria Irawan, Kapan Lelaki Boleh Nikah Lagi setelah Ditinggal Mati Istri?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |11:56 WIB
Wasiat Ria Irawan, Kapan Lelaki Boleh Nikah Lagi setelah Ditinggal Mati Istri?
Ilustrasi. Foto: Readers Rigest
A
A
A

وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ. الَّذِيْنَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيْبَةٌ قَالُوْا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ.

Artinya: “Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang jika ditimpa musibah mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan shalawat dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat hidayah.” (QS. Al-Baqarah: 155-157).

Dalam hal ini suami harus bersabar dengan kepergian istrinya, dan jangan mengambil keputusan secara tergesa-gesa, khususnya jika ingin menikah lagi. Seperti dalam riwayat berikut ini:

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ، اللَّهُمَّ أْجُرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ، وَأَخْلِفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا.

Artinya: “Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali. "Ya Allah, berilah pahala kepada atas musibahku ini dan gantilah untukku yang lebih baik darinya."

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement