Menurut mazhab Hanafi dan Maliki dalam qaul masyhur: Dianjurkan bagi imam dan orang yang salat sendirian menggunakan sutrah, jika ia merasa ada org yang akan lewat di depannya. Jika rasanya tidak ada orang lewat, maka tidak perlu sutrah. Disebutkan dalam al-Hidayah: Boleh tidak menggunakan sutrah, jika rasanya tidak ada orang yang akan lewat.
Menurut mazhab Hanbali dan Syafi'i: Sunnat hukumnya menggunakan sutrah, meskipun dirasa tidak akan ada orang yang lewat.
Imam an-Nawawi berkata: Sunnat hukumnya, di depan orang yang salat itu ada sutrah, seperti dinding atau tiang, orang yang salat mendekat ke sutrah.
(Abu Sahma Pane)