Bahkan apabila suami menginginkan istri menggunakan skincare, maka suami harus menyediakan. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab:
وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ… وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ
“Adapun warna pacar sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.” ( al-Muhadzdzab, vol. II halaman. 161). WaAllahu a’lam.
(Abu Sahma Pane)