Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
Artinya: "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari)
Lebih lanjut, saat itu Rasulullah mengkarantina atau mengamankan orang-orang yang sedang terkena wabah penyakit. Kemudian, mereka diperiksa satu persatu secara medis dan tradisional.
(Dyah Ratna Meta Novia)