Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muslimah Pakai Sepatu Hak Tinggi, Bagaimana Hukumnya?

Suherni , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |09:25 WIB
Muslimah Pakai Sepatu Hak Tinggi, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Bustle
A
A
A

Ikrimah meriwayatkan, 'Aisyah berkata tentang istri Rifa'ah yang ditalaknya, dinikahi'Abdurrahman bin Zubair, "la memakai jilbab warna hijau." Ketika Rasulullah datang, 'Aisyah berkata, "Aku tidak pernah melihat sesuatu yang dipakai Mukminah untuk kulitnya yang lebih hijau dari bajunya..." (HR. Bukhari, no. 5825).

Al-Qasim meriwayatkan, "Aisyah memakai pakaian yang berwarna kuning sementara ia sedang berihram." (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, sanad hadits shahih).

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement