Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Ini Hukum Melihat Aurat Anak Kecil

Wilda Fajriah , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |08:37 WIB
Catat, Ini Hukum Melihat Aurat Anak Kecil
Ilustrasi. Foto: Pinterest
A
A
A

Menurut Madzhab Hanafi, aurat anak kecil umur di atas 4 tahun belum mengundang syahwat, auratnya adalah kemaluannya, dan dilarang anak laki-laki yang belum balig tidur bersebelahan dengan anak perempuan yang belum balig pula, ialah agar terhindar dari fitnah baik di masa anak-anak tersebut maupun fitnah itu muncul setelah mereka dewasa.

Menurut imam Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, aurat anak perempuan sekalipun umur di bawah 10 tahun jika menimbulkan syahwat maka auratnya sama dengan perempuan dewasa.

Pada dasarnya Alquran tidak menyesebutkan secara langsung tentang hal di atas, akan tetapi ulama berpedoman pada ayat berikut:

Firman Allah:

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31)

"Melihat aurat anak-anak sebenarnya tidak masalah (tidak berdosa), Tetapi jika bersyahwat maka menjadi haram," paparnya kepada Okezone pada Selasa (18/2/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement